BAB II
PEMBAHASAN
A. Syirkah
1) Pengertian
Syirkah menurut bahasa berarti Al Ikhtath yang artinya
campur atau pencampuran. Menurut Taqsyudin magsudnya pencampuran adalah
seseorang menampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin
dibedakan.
Menurut istilah :
a) Menurut sayid sabiq “ akad antara
dua orang berserikat pada pokok harta modal dan keuntungan.”.
b) Menurut syar bini al kholil
“ketetapan hak pada sesuatu pada dua orang atau lebih dengan cara yang
masyhur”.
c) Menurut syihab al din al qlyubi wa
umaira berkata “penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih” .
2) Landasan Hukum Syirkah
a)
Qs
An-Nisa 12
“Maka mereka bersama sama dalam bagian sepertiga itu” .
b)
Qs.Shaad
24
Memang banyak
di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zhalim kepada orang lain,
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dan hanya sedikit
mereka yang begitu.
c)
HR
Abu Daud dari Abu Hurairah
Aku
ini orang ketiga dari dua orang yang berserikat,selama mereka tidak menghianati
sesama temannya. Apabila seseorang telah berhianat terhadap temannya aku keluar
dari kedua mereka.
3) Pembagian Syirkah
Syirkah terbagi menjadi dua yaitu :
a)
syirkah
amlak bersifat jabr, maksudnya dua orang yang di hibahkan atau di wariskan
sesutu,lalu mereka berdua menerima,maka barang yang di hibahkan dan di
wasiatkan itu menjadi milik berdua. Misalnya harta warisan.
b)
Syirkah
Uquud, adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu
kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.
Jenis Jenis Syirkah Uquud :
1)
Syirkah
Inan, adalah persekutuan dalam pengelolaan harta oleh dua orang mereka
memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan di bagi dua.
2)
Syirkah
muwadhah, adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama
dalam suatu hunian .
Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.jumlah
modal sama
2.memeliki
kesamaan dalam bertindak
3.memiliki
kesamaan agama
4.masing-masing menjamin penjamin atas lainya dalam jual
beli.
Jika semua hal tersebut terdapat kesamaan maka syirkah
dinyatakan sah dan masing-masing menjadi wakil perkongsian dan sebagai
penjamin. Untuk syirkah jenis ini Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan,
sementara Madzhab Syafi`I tidak membolehkan sebagaimana perkataanya “kalaulah
Syirkah Mufawdhah ini tidak di katakan batal, maka tidak ada yang bathil aku
ketahui di dunia ini.
Menurut imam Malik semua Syirkah Muwafadhah adalah tiap-tiap
kongsi atau sekutu menegosiasikan dengan temanya atas semua tindakanya,baik
pada saat kehadiran kongsi,aupun tidak,sehingga semua kebijaksanaan ada di
tangan masiang–masing .
3) Syirkah Wujuh
Menurut Madzhab Hanafi “bersyarikatnya dua orang atau lebih
tanpa modal bagi keduanya untuk sama-sama membeli dengan nama baik mereka”.
Mazhab Maliki “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa
modal harta dan karya”. Ia adalah syarikatnya berdasarkan tanggung jawab moril
yang mana jika mereka membeli sesuatu,maka berada pada tanggungan mereka berdua
dan jika mereka menjualnya mereka saling berbagi keuntungannya.
Mazhab Syafi`I bersyaratnya dua orang yang memiliki reputasi
di masyarakat karena kebaikan keduanya dalam berbisnis dengan mereka untuk
masing masing mereka membeli dengan jatuh tempo dan barang yang terbeli milik
keduanya. Jika mereka menjualanya maka kelebihan harga jual di bagi antara
mereka .
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang dalam barang yang
mereka beli dengan nama baik (reputasi) mereka dan kepercayaan. Para pedagang
terhadap mereka tanpa memiliki modal finansial dengan kesepakatan apa yang mereka
beli,kepemilikannya di bagi antara mereka secara tengahan,pertigaan,perempatan
dan mereka menjualnya maka hasil yang Allah SWT berikan di bagi antara mereka.
4) Syirkah Abdan
Mazhab bersyarikatnya dua oranguntuk menerima order
pekertjaan dan hasilnya adalah di bagi antara mereka berdua.contoh tukang jahit
dan tukang celup.
Mazhab Maliki bersyarikatnya dua tukang atau lebih untuk
bekerjasama sesuai pekerjaan masing-masing dengan syarat pejkerjaan tersebut
adalah satu. Contoh tukang bei.
Mazhab Syafii bersyarikatnya dua orang atau lebih
masing-masing bekerja dengan keterampilannya secara sama atau berbeda,baik
dengan kesatuan pekerjaan.
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang atau lebih dalam apa
yang mereka hasilkan dengan ketrampilan tangan mereka,seperti para tukang.
Tukang
yang bersyarikat dalam apa yang mereka hasilkan dari barang halal seperti
berburu.
5) Al Mudharabah
Mazhab Hanaf i: akad atas sesuatu syarikat dalam keuntungan
dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaann(usaha) dari pihak yang
lain.
Mazhab Maliki sesuatu pemberian mandat untuk berdagang
dengan mata uang tunai yang di curahkan. kepada pengelolanya dengan mendapat
sebagian dari keuntungan, jika di ketahui jumlah dan keuntungan.
Mazhab Syafii suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada
orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua
.
Mazhab Hambali penyerahan suatu modal tertentu dan jelas
jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahaknnya dengan mendapat
bagian tertentu dari keuntungannya.
4) Mengakhiri Syirkah
Syirkah
akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut :
a)
Salah
satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainya. Karena
syirkah terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak.
b)
Salah
satu pihak kehilangan kecakapan untuk .....(keahlian mengelola harta) baik
karena gila maupun karena alasan lainya.
c)
Salah
satu pihak meninggal dunia tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua
orang,yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota
yang masih hidup,apabila ahli warisnya menghendaki turut serta maka dilakukan
perjanjian baru.
d)
Salah
satu pihak boros dalam penggunaan biaya atau modal yang terjadi pada waktu
perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainya.
e)
Salah
satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi harta yang menjadi saham
syirkah kecuali mazhab-mazhab Hanafi berpendapat keadaan bangkrut tidak
membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
f)
Modal
para anggota syirkah lengkap atau hilang sebelum adanya pencampuran harta
hingga tidak dapat di pisah-pisahkan maka yang menanggung resiko adalah para
pemiliknya sendiri,apabila harta lenyap setelah pencampuran maka menjadi resiko
bersama.
5) Zakat Bagi Yang Melakukan Syirkah
Rasullulah bersabda dalam hadits riwayat Anas Bin Malik Dari
Abu Bakar Shiddiq. “Dan apa – apa yang telah digabungkan dari dua orang yang
berfungsi maka keduanya harus diberlakukan secara sama–sama, maksudnya
pembagian keuntungan maupun pemenuhan kewajibanya, didasarnya pada jumlah dan
nilai dari benda-benda yang dimiliki masing-masing .
Sebagian ulama menyebut perusahaan ini dengan istilah
Syahsiyah Itibariyah ( badan hukum ) yang dianggaap sama dengan orang karena
itu sudah semestinya perusahaan ini dikenakan wajib zakat jika memang telah
memenuhi persyarakat kewajiban zakat.
Menurut Mazhab Hambali
Badan hukum atau perusahaan disamakan dengan harta
perdagangan nishabnya di hitung dari modal tetap modal tidak tetap dan hasil
pemasukan mencapai 85 gram emas maka wajib zakat 2,5%.
Menurut Imam Hambali
Zakat badan hukum / perusahaan hanya dipungut saat perushaan
menerima keuntungan. Cara menghitungnya sama dengan perdagangan 2,5% dengan
catatan bila di jumlah dalam satu tahun mencapai 85 gram harga emas, tetap
membayar pada tiap mendapat keuntungan.
Abu
Zahrah ( Pengarang Kitab Ushul Fiqih ) Dan Abdul Wahab Khola, Abdulrahman
Al-Hasan
Zakat pada badan hukum sama dengan zakat pertanian dan
buah-buahan dengan jumlah pengutan 10% dan 5%.
Menurut DR Yusuf Al Qordhawi model ini dibagi 2
-
Apabila
perusahaan tersebut mengurusi harta benda tidak bergerak. Contoh :
kos,tanah,sawah zakatnya sama dengan zakat tanaman,buah-buahan.
-
Apabila
perusahaan atau kongsi terhubungan dengan benda–benda bergerak,zakatnya
disamakan dengan zakatnya emas 2,5%,nishabnya dihitung dari modal di tambah
penghasilan.
B. Mudhorobah
1) Pengertian
Secara bahasa Al Mudhorobah berasal dari kata Adh Dhard yang
memiliki dua relevansi antara keduanya,yaitu pertama karena yang melakukan
usaha (amil) Yadhrib Fil Ardhi (berjalan di muka bumi) dengan berpergian
padanya untuk berdagang maka ia berhak mendapatkan keuntungan karena usaha dan
kerjanya.
Penduduk Hijaz menamainya Al-Qiradh yaitu berasal dari kata
Qaradh yang berarti Al Qathu atau pemotongan hal itu karena pemilik harta
memotong dari sebagian hartanya sebagai modal dan meyerahkan hak pengurusannya
kepada orang yang mengelolanya dan pengelola memotong untuk pemilik bagian dari
keuntungan sebagian hasil dari usaha dan kerjanya.
Menurut istilah Fiqh Al Mudhorobah adalah :
a) Mazhab Syafii mazhab hanafi :akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaan (usaha) dari pihak ya lain.
b)
Mazhab Maliki: suatu pemberian mandat (taukil) untuk berdagang dengan ata
uangtunai yang diserahkan (kepada pengelolanya) dengan mendapatkan sebagai dari
keuntungannya jika di ketahui jumlah dan keuntungannya.
c)
Mazhab Syafi`i suatu akad yang membuat penyerahan modal kepada orang lain untuk
mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua.
d) Mazhab Hambali : penyerahan suatu modal tertentu dan
jelas jumlahbya kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian
tertentu dari ketentuanya .
2) Landasan Hukumm Mudhorobah
Qs Al Muzamill : 20
“Dan sebagian orang orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia allah”.
“Dan sebagian orang orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia allah”.
3) Rukun Midhorobah
Adapun rukun mudhorobah adalah :
a) Ijab dan qabul
Artinya harus jelas menunjukan magsud untuk melakukan
kegiatan mudhorobah. Dengan menjelaskan magsud tersebut bisa menggunakan
kata-kata Mudhorobah, Qiradh, Muqaradhah, Muamalah atau semua kata yang
semakna. Bisa pula dengan tidak tidak menggunakan kata Mudhorobah tetapi dengan
kata yang sepadan dengannya. Misalnya : ambil uang ini dan gunakan untuk usaha
dan keuntungan kita berdua.
Ijab dan qabul juga harus bertemu,akhirnya penawaran pihak
pertama sampai dengan di ketahui oleh pihak kedua artinya ijab yang di ucapkan
pihak pertama harus di terima dan di setujui oleh pihak kedua sebagai ungkapan
kesediaannya bekerja sama. Ungkapan tersebut bisa di ungkapkan dengan kata kata
atau gerakan tubuh. Ijab qabul harus sesuai magsud pihak pertama cocok dengan
pihak kedua.
b)
Adanya
dua pihak (pihak penyedia dana dan pengusaha) mereka harus cakap bertindak
hukum secara syari artinya Shahib Al Mal memiliki kapasitas untuk menjadi
pemodal dan madhrib memiliki kepasitas menjadi pengelola memliki wilayah, Al
Tawakil Wa Al Wikalah (memiliki kewenangan mewakilkan atau memberi kuasa dan
menerima pemberian kuasa).
c) Adanya Modal.
d) Modal harus jelas jumlah dan
jenisnya.
e) Harus berupa uang bukan barang.
f) Uang harus bersifat tunai bukan
hutang.
g) modal di serahkan sepenuhnya kepada pengelola
secara langsung.
h) Adanya Usaha (Al-Aml).
Mengenai usaha ada perbedaan di
antara mazhab.
Mazhab Syafii dan Maliki mensyaratkan bahwa usaha itu hanya
berupa dagang.mereka menolak usaha yang berjenis kegiatan industri dengan
anggapan industri termasuk dalam kegiatan ijaroh (persewaan) yang mana semua
kerugian dan keuntungan di tanggung oleh pemilik modal, sementara para
pegawainya di gaji secara tetap.
Tetapi Abu Hanifah membolehkan usah apa saja selain
berdagang termasuk kegiatan kerajinan dan industri.
g)
Adanya
Keuntungan
Keuntungan tidak boleh di hitung
berdasarkan presentase dari jumlah modal yang di investasikan, melainkan hanya
keuntungan saja setelah di potong besarnya modal.
4) Hikmah Mudharabah
Islam telah mensyariatkan dan
membolehkan mudhorobah untuk memberikan keringan kepada manusia, terkadang
sebagian orang memiliki harta tetap tidak mampu memproduktifkan hartanya,pada
sisi lain ada juga orang yang tidak memiliki harta tetapi mempunyai kemampuan
mengelola harta oleh karena itu,syariat islam membolehkan transaksi mudhorobah
agar kedua belah pihak saling mendapatkan manfaat. karena Allah tidak
menetapkan segala bentuk akad kecuali ada kemaslahatan dan menepis kesulitan.
5) Mudharabah Dalam Sistem Perbankan Islam
Kontrak mudharabah umumnya telah berjalan dalam sistem
perbankan islam di timur tengah. Konrak ini dalam dalam bank islam kebanyakan
di gunakan untuk tujuan perdagangan pendek dan jenis usaha tertentu.
Dalam hai ini pasti mudharib beretindak sebagai nasabah bank
islam untuk meminta pembiayaab usaha berdasarkan kontrak mudharabah sebelum
pembiayaan di setujui mudharib menjelaskan terlebih dahulu seluk beluk usaha
yang berkaitan denagn barang,sumber pembiayaaan dan lain lain.
Mudharib mengajukan sejumlah syarat
finansial yang memuat beberapa hal, kemudian persyaratan tersebut akan di
pelajari untuk pihak bank sebelum memutuskan meyetujui pembiayaan usaha
tersebut.
6) Bentuk Bentuk Mudharabah
a) Mudhharabah mutlaqah
Artinya
sifatnya mutlak di mana shahib al mal tidak menetapkan restriksi atau
syarat-syarat tertentu kepada si mudharib.
b) Mudharabah muqayadhah
Artinya shahib al maal boleh menetapkan batasan batasan atau
syarat tertentu guna menyelamatkan modalnya dari reiko kerugian.
Syarat-syarat atau batasan ini harus
dipenuhi oleh si mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan batasan ini, ia
harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Dalam praktik perbankan syariah modern di kenal dua bentuk
mudharobah muqayah yakni:
1.
Mudharabah
Muqayadah On Balance Sheet
Maksudnya aliran dana terjadi dari satu nasabah investor ke
sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas. Misalnya:pertanian
dan jasa.
Dananya hanya boleh di pakai untuk pembiayaan pertambahan
properti dan lain lain. Jadi selain berdasarkan sektor nasabah investor dapat
saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang di gunakan misalnya hanya boleh
di gunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja atau penyewaan cicilan saja
atau kerjasama usaha saja. Skema ini di sebut on balance sheet karena di catat
dalam neraca bank .
2.
Mudharabah
Muqayadhah Off Balance Sheet
Magsudnya aliran dana berasal dari
satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (dalam bentuk
konvensiaonal disebut debitur),di sini bank syariah bertindak sebagai balance
sheet,sedangkan bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana
usaha saja.
Besar bagi hasil tergantung kepada
invesstor dan nasabah pembiayaan. Bng hanya memperoleh Arranger Fee skema ini
di sebut Off Balance Sheet karena transaksi tidak di catat dalam neraca
bank,tetapi hanya di catat dalam rekening administratif.
7) Nisbah Keuntungan
a)
Presentase
b)
Nisbah
keuntungan harus dinyatakan dalambentuk presentase antara keedua belah pihak.
c)
Bagi
untung dan bagi rugi
Bila untung bisnisnya besar kedua
bekah pihak mendapat bagian yang besar, demikian pula sebaliknya.bila untung
pembagian berdasarkan proporsi modal hal ini di karenakan adanya perbedaan
kemampuan untuk menanggung kerugian anatara kedua belah pihak.
d)
Jaminan
Untuk menghindari mudharib yang lalai,dalam merawat dan
menjaga dana, maka shahib al mal boleh meminta jaminan tertentu kepada mudharib
jadi tujuan jaminan dalam akad mudharobah adalah untuk menghindari moral hazard
mudharib bukan untuk mengamankan nilai investasi jika terjadi kerugian karena
faktor resiko bisnis.
e)
Menentukan
besarnya nisbah
Besarnya nisbah di tentukan
berdasarkan kesepakatan masing masing pihak yang berkontrak.
f)
Cara
menyelesaikan kerugian
Jika terjadi kerugian cara
menyelesaikan adalah :
1. Diambil terlebih dahulu dari
keuntungan,karena keuntungan merupakan pelindung modal.
2. Bila kerugian memiliki keuntungan,baru diambil dari pokok
modal.
8) Berakhirnya Akad mudhorobah
Akad mudhorobah di nyatakan batal
karena :
1. Modal usaha habis di tangan
pemilik modal sebelum di kelola oleh pengelola.
2. Salah satu dari oarang yang
barakad meninggal dunia,menurut mazhab maliki tidak batal dan bisa di wariskan.
3. Salah seorang yagng berakad
menjadi gila,karena orang gila tidak cakap bertindak hukum.
C. MUSAQAH
1) Pengertian
Musaqoh diambil dari kata Al Saqa, yaitu seorang yang
bekerja pada pohon,tanaman anggur (menurusinya) atau pohon-pohon yang lainya
supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil
yang di urus sebagai imbalan.
Menurut istilah Al Musaqah di definisikan oleh para ulama
a.
Menurut
Abdurahman Al Jazri
Akad
untuk pemeliharaan pohob kurma,tanaman(peretanian) dan lainya dengan syarat
syarat tertentu.
b.
Menurut
Malikiyah
“sesuatu
yang di tumbuh di tanah”
Hal
ini di bagi menjadi lima macam :
1.
Pohon pohon itu berakar kuat (tetap) dan berbuah,buah di petik serta pohon
tersebut tetap ada dengan waktu yang lama.
2.
Pohon tersebut berakar tetap,tetapi tidak berbuah misal pohon kayu keras,
karet, jati.
3.
Pohon tersebut tidak berakar kuat teapi berbuah dan dapat di petik
misal padi dan qatsha`ah (pohon seperti labu buahnya seperti ketimun).
misal padi dan qatsha`ah (pohon seperti labu buahnya seperti ketimun).
4.
Pohon tersebut tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat di
petik,tetapi memiliki bunga yang bermanfaat seperti bunga mawar
5.
Pohon yang di ambil hijau dan basahnya sebagai suatu manfaat,bukan buahnya
misal tanaman hias.
c.
Menurut syafi`iyah
Musaqoh adalah memberikan pekerjaan orang yang memiliki
pohon tamar dan anggur kepada orang lain,untuk kesenangan keduanya dengan
menyiram memelihara dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian tertentu dari
buah yang di hasilkan pohon-pohon tersebut.
d.
Menurut Hanabilah
1.
Pemilik menyerahkan tanah yang sudah di tanami,seperti pohon anggur,kurma,baginya
ada buah yang dimakan sebagai bagian tertentu dari buah pohon tersebutmseperti
sepertiganya atau setengahnya.
2.
Seseorang menyerahkan tanah dan pohon,pohon tersebut belum di
tanamkan,magsudnya supaya pohon tersebut di tanamkan pada tanahnya, yang
menanam akan memperoleh bagian tertentu dari buah pohon yang di tanamnya, yang
kedua ini di sebut munasabhah muqharasah karena pemilk meyerahkan tanah dan
pohon-pohon untuk di tanamkannya.
e.
Menurut Hasbi Ash Shiddieqi
Musaqoh
adalah syarikat pertanian untuk memperoleh hasil dari pepohonan.
2) Landasan Hukum Musaqah
Hadits
Riwayat Muslim
Riwayat muslim dari ibnu umar bahwa nabi SAW telah
mempekerjakan penduduk khibar dengan memberikan imbalan separuh dari yang di
hasilkan baik berupa buah atau tanaman .
Hadits
Riwayat Bukhari
Bahwa orang anshor pernah berkata pada rasululoh SAW bagilah
dia antara kami kuram, Rasulluloh menjawb “tidak” lalu mereka berkata
biarkanlah urusa pembiayaan denagn kami dan kami bersama sama engkau bersekutu
dalam memperoleh buah mereka (Muhajirin) berkata,kami dengar dan kami
laksanakan.
Maksud hadits ini bahwa orang Anshar menginginkan kerjasam
dengan kaum muhajirin dalam pengelolaan pohon kurma mereka meyampaikan hal
tersebut pada Rasulluloh SAW namaun beliau tidak bersedia.
Lalu mereka mengajukan usul bahwa merekalah yang
mengelolanya dan mereka berhak mendapat sebagian hasilnya,lalu Rasululloh
mengabulkan permintaan tersebut.
Dalam
Kitab Nailull Athar
Al Hazimi berkata bahwa telah di riwayatkan dari Ali Bin Abi
Thalib Ra, Abdullah Bin Masud, Ammar Bin Yasir, Said Bin Al Musayyab, Muhammad
Bin Sirrin, Umar Bin Abdul Aziz Ibnu Abi Laila, Ibnu Syihab Az Zuhri dan
sejumlah tokoh di antaranya Abu Yusuf Al Qadhi dan Muahammad Bin Al Hasan
mereka menagatakan “ kerjasama dalam pertanian dan musaqah di bolehkan dengan
imbalan buah atau tanaman”
Selanjutnya mereka mengatakan
“Dibolehkan melakukan akad kerja sama bercocok tanam dan
musaqah sekaligus.”
Pohon kurma di siram dan tanah di tanami seperti yang berlangsung
di khaibar. Juga di bolehkan akadnya di pisah”.
3) Rukun Musaqah
Ada dua rukun yaitu :
1.Ijab dan qabul.
2.Dinyatakan sah dengan ungkapan
apapun yang menunjukan hal itu baik berupa ucapan,tulisan maupun bahasa isyarat
selain ijab dan qabul di lakukan oleh pihak yang melakukan aqad.
4) Syarat Musaqah
1. Pohon yang di musaqahkankan dapat
diketahui dengan melihat atau menerapkan sifat sifat yang tidak berbeda
kenyataannya. Akad dinyatakan tidak sah apabila tidak di ketahui dengan jelas.
2. Jangka wktu yang du butuhkan diketahui
dengan jelas.
a.
Karena musaqah merupakan akad lazim (kekhususan) yang menyerupai akad sewa
menyewa.dengan kejelasan ini tidak akan terdapat unsur
b.
Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa penjelasan jangka waktu rukun syarat
musaqah tetapi hal itu di sunatkan
c.
Zhariyiah berpendapat bahwa syarat tersebut tidak diperlukan,mereka berdalil hadits
mursal yang di riwayatkan oleh Malik,bahwa Rasulullah pernah berkata kepada
orang yahudi “Aku berikrar dengan kalian sebagaimana Allah berikrak kepadamu.
d.
Mazhab Hanafi berpendapat apabila jangka waktu musaqah telah berakhir sebelum
buahnya masak,maka pohon itu wajib di biarkan kepada pihak penggarap agar ia
tetap menggarap hingga pohon tersebut berbuah masak.
3. Akad harus dilakukan sebelum buah
tampak karena dengan keadaan seperti itu, pohon perlu memerlukan
penggarapan,namun apabila telah kelihatan hasilnya,menurut sebagian ahli fiqih
tidak dibolehkan musaqoh karena tidak membutuhkan penggarapan walupun tidak
dilakukan,maka namanya ijaroh ( sewa menyewa ).
4. Imbalan yang diterima oleh
penggarap berupa buah diketahui dengan jelas misalnya separuh atau sepertiga.
Jika dalam perjanjian ini disyaratkan untuk penggarap atau pemilik pohon
menggambil hasil dari pohon tertentu atau kadar tentu maka musaqoh tidak sah.
5) Hal-Hal Yang Boleh Dilakukan Musaqoh
Para
ulama berbeda pendapat dalam masalah yang diperbolehkan dalam musaqoh
1.
Imam
Abu Daud berpendapat bahwa yang boleh dimusaqohkan hanya kurma.
2.
Syafi`iyah
yang boleh dimusaqohkan korma dan anggur.
3.
Hanafiyah
semua pohon yang mempunyai akar kedasar bumi dapat dimusaqohkan seperti tebu.
4.
Imam
Malik musaqoh dibolehkan untuk semua pohon yang kuat seperti delima,tin,zaitun.
Pohon-pohon yang berakar tidak kuat seperti semangka dibolehkan apabila keadaan
pemiliknya tidak lagi memilki kemampuan untuk menggarapnya.
5.
Hambali
musaqoh diperbolehkan untuk semua pohon yang buahnya bisa dimakan.
6.
Imam
malik musaqoh diperbolehkan untuk pohon tadah hujan dan diperbolehkan untuk
pohon yang perlu di siram.
6) Tugas Penggarap
Kewajiban penyiram ( musaqi ) menurut Imam Nawawi adalah
mengerjakan yang dibutuhkan pohon dalam rangka pemeliharaannya untuk
mendapatkan buah. Untuk semua pohon yang berbuah musiman diharuskan
menyiram,membersihkan saluran air,mengurus pertumbuhan pohon,memisahkan pohon
yang merambat,memilahara buah,dan perintisan batangnya.
Maksud memelihara asalnya dan tidak terulang setiap tahun
adalah pemeliharaan hal-hal tertentu yang terjadi sewaktu-waktu sepeti
membangun pematang,menggali sungai,mengganti pohon yang rusak atau pohon yang
tidak produktif adalah kewajiban pemilik tanah termasuk pengadaan bibit.
7) Ketidak Mampuan Penggarap Dalam Pekerjaan
1.
Imam Malik mengatakan bahwa apabila penggarap tidak mampu melakukan
garapan,sedang masa penjualan buah-buahan telah tiba maka penggarap tidak boleh
meminta penyiraman kepada orang lain dan ia berkewajiban menyewa orang lain
untuk bekerja . Jika orang kedua tidak mendapat pembagian hasil buah, maka
pihak kedua di byar dari bagian hasil penggarap.
2.
Imam Syafi`I berpendapat bahwa musaqah menjadi batal karena ketidak mampuan
penggarap.
3.
Mazhab Hanafi apabila penggarap tidak mampu melakukan pekerjaannya karena sakit
atau karena kebutuhan yang mendesak, maka musaqah batal.
Hal ini berlaku apabila di dalam kontrak pihak pemilik
mensyaratkan bahwa penggarap melakukan pekerjaannya sendiri. Jika tidak di
isyaratkan maka musaqah tidak batal,akan tetapi penggarap harus mencarikan
pengganti atas dirinya.
8) Salah Satu Penggarap Meninggal Dunia
Apabila salah satu pihak pelaku akad meninggal dunia dan
pohon sudah berbuah tapi buahnya masih belum tampak masak, maka dalam rangka menjaga
kemaslahatan kedua belah pihak,penggarap tetap melakukan kerjanya atau
pewarisanya yang melakukan garapan hingga buah masak. Walapun di lakukan secara
paksa terhadap pemilik yang keberatan,karena dalam kondisi sepereti itu tidak
ada kerugian,antara jangka waktu batalnya akad dan masaknya buah,penggarap
tidak berhak mendapat upah.
Apabila penggarap atau ahli warisnya melarang melakukan
pekerjaan sebelum berakhir masa akad atau batalnya akad,maka mereka tidak boleh
di paksa namun apabila mereka hendak memetik buah sebelum masak,maka hal itu
tidak mungkin di lakukan.
Hak ada pada pemilik atau ahli warisnya apabila dalam
kondisi salah satu dari tiga hal berikut:
1.
Kesepakatan dalam memetik buah dan pembagiannya sesuai persetujuan.
2. Pemberian kepada penggarap atau
ahli warisnya berupa sejumlah uang yang senialai bagianya, karena dialah yang
berhak memetik buah. Pembayaran atas pemeliharaan pohon hingga buahnya
masak,lau kepada penyiram (musaqi) atau ahli warisnya atau di beri berupa buah
dari ketentuan bagianya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari bahasan makalah ini,dapat kita ambil kesimpulan bahwa
fikih muamalah mempunya ruang lingkup yang sangat luas dia ntaranya adalah Al
Muamalah Al Madiyah yang bersifat kebendaan karena objek fikih muamalah adalah benda
yang halal, haram dan syubhat untuk di perjual belikan,benda benda yang
memudharatkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, serta
segi-segi yang lainya.
Dan juga Al Muamalah Al Adabiyah
bagaimana muamalah yang di tinjau dari segi cara tukar menukar benda yang
bersumber dari panca indra manusia, yang unsur adalah hak-hak dan kewajiban, misalnya
jujur, hasad, dengki, dan dendam oleh karena itu jual beli benda maupaun
bagaimana bekerja sama bagi muslim bukan hanya sekedar memperoleh keuntungan
yang sebesar besarnya,tetapi secara vertikal bertujuan untuk memperoleh ridha
allah dan secara bertujuan untuk mencari keutungan. Sehingga benda benda yang
perjual belikan akan senantias dirujukan kepada aturan aturan Allah dan juga
keridhaan kedua belah pihak yang melakukan kerja sama,ijab qabul dan lain lain
wajib di ikuti dan di laksanakan oleh keduanya.
DAFTAR PUSTAKA
Doi
Rahman Abdur, Muamalah, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 1996
Hafidhudin
Didin, Zakat, Infak, Sedekah, Gema
Insani Press, Jakarta, 2002
Muhammad,
kontruksi mudharabah dalam bisnis syariah,
Stis, Yogyakarta, 2003
Rasyid
Sulaiman, Fikih Islam, Sinar Baru Al
Gesindo, Bandung, 1994
Saeed
Abdullah, Bank Islam dan Bunga, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, 2008
Suhendi
Hendi, Fikih Muamalah, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2002
Sabiq
Sayyid, Fikih Muamalah Jilid Iv, Pena
Pundi Aksara, Jakarta, 2006
Utomo
Budi Setiawan, Fikih Kontemporer, Pustaka
Saksi, Jakarta, 2002
http://greenzonekampus.blogspot.com/2010/08/makalah-syirkah-mudharabah-dan-musaqah.html
No comments:
Post a Comment