Thursday, October 17, 2013

Makalah SYIRKAH, MUDHARABAH, MUSAQAH



BAB II

PEMBAHASAN

A.    Syirkah

1)      Pengertian

Syirkah menurut bahasa berarti Al Ikhtath yang artinya campur atau pencampuran. Menurut Taqsyudin magsudnya pencampuran adalah seseorang menampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin dibedakan.
Menurut istilah :
a)      Menurut sayid sabiq “ akad antara dua orang berserikat pada pokok harta modal dan keuntungan.”.
b)      Menurut syar bini al kholil “ketetapan hak pada sesuatu pada dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur”.
c)      Menurut syihab al din al qlyubi wa umaira berkata “penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih” .

2)      Landasan Hukum Syirkah

a)      Qs An-Nisa 12
“Maka mereka bersama sama dalam bagian sepertiga itu” .

b)      Qs.Shaad 24
Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zhalim kepada orang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dan hanya sedikit mereka yang begitu.

c)      HR Abu Daud dari Abu Hurairah
Aku ini orang ketiga dari dua orang yang berserikat,selama mereka tidak menghianati sesama temannya. Apabila seseorang telah berhianat terhadap temannya aku keluar dari kedua mereka.

3)      Pembagian Syirkah

Syirkah terbagi menjadi dua yaitu :
a)      syirkah amlak bersifat jabr, maksudnya dua orang yang di hibahkan atau di wariskan sesutu,lalu mereka berdua menerima,maka barang yang di hibahkan dan di wasiatkan itu menjadi milik berdua. Misalnya harta warisan.
b)      Syirkah Uquud, adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. 

Jenis Jenis Syirkah Uquud :
1)      Syirkah Inan, adalah persekutuan dalam pengelolaan harta oleh dua orang mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan di bagi dua.
2)      Syirkah muwadhah, adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu hunian .

Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.jumlah modal sama
2.memeliki kesamaan dalam bertindak
3.memiliki kesamaan agama
4.masing-masing menjamin penjamin atas lainya dalam jual beli.
Jika semua hal tersebut terdapat kesamaan maka syirkah dinyatakan sah dan masing-masing menjadi wakil perkongsian dan sebagai penjamin. Untuk syirkah jenis ini Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan, sementara Madzhab Syafi`I tidak membolehkan sebagaimana perkataanya “kalaulah Syirkah Mufawdhah ini tidak di katakan batal, maka tidak ada yang bathil aku ketahui di dunia ini.
Menurut imam Malik semua Syirkah Muwafadhah adalah tiap-tiap kongsi atau sekutu menegosiasikan dengan temanya atas semua tindakanya,baik pada saat kehadiran kongsi,aupun tidak,sehingga semua kebijaksanaan ada di tangan masiang–masing .

3)      Syirkah Wujuh
Menurut Madzhab Hanafi “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal bagi keduanya untuk sama-sama membeli dengan nama baik mereka”.
Mazhab Maliki “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal harta dan karya”. Ia adalah syarikatnya berdasarkan tanggung jawab moril yang mana jika mereka membeli sesuatu,maka berada pada tanggungan mereka berdua dan jika mereka menjualnya mereka saling berbagi keuntungannya.
Mazhab Syafi`I bersyaratnya dua orang yang memiliki reputasi di masyarakat karena kebaikan keduanya dalam berbisnis dengan mereka untuk masing masing mereka membeli dengan jatuh tempo dan barang yang terbeli milik keduanya. Jika mereka menjualanya maka kelebihan harga jual di bagi antara mereka .
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang dalam barang yang mereka beli dengan nama baik (reputasi) mereka dan kepercayaan. Para pedagang terhadap mereka tanpa memiliki modal finansial dengan kesepakatan apa yang mereka beli,kepemilikannya di bagi antara mereka secara tengahan,pertigaan,perempatan dan mereka menjualnya maka hasil yang Allah SWT berikan di bagi antara mereka.


4)      Syirkah Abdan
Mazhab bersyarikatnya dua oranguntuk menerima order pekertjaan dan hasilnya adalah di bagi antara mereka berdua.contoh tukang jahit dan tukang celup.
Mazhab Maliki bersyarikatnya dua tukang atau lebih untuk bekerjasama sesuai pekerjaan masing-masing dengan syarat pejkerjaan tersebut adalah satu. Contoh tukang bei.
Mazhab Syafii bersyarikatnya dua orang atau lebih masing-masing bekerja dengan keterampilannya secara sama atau berbeda,baik dengan kesatuan pekerjaan.
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang atau lebih dalam apa yang mereka hasilkan dengan ketrampilan tangan mereka,seperti para tukang.
Tukang yang bersyarikat dalam apa yang mereka hasilkan dari barang halal seperti berburu.

5)      Al Mudharabah
Mazhab Hanaf i: akad atas sesuatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaann(usaha) dari pihak yang lain.
Mazhab Maliki sesuatu pemberian mandat untuk berdagang dengan mata uang tunai yang di curahkan. kepada pengelolanya dengan mendapat sebagian dari keuntungan, jika di ketahui jumlah dan keuntungan.
Mazhab Syafii suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua .
Mazhab Hambali penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahaknnya dengan mendapat bagian tertentu dari keuntungannya.

4)      Mengakhiri Syirkah

Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut :
a)      Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainya. Karena syirkah terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak.
b)      Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk .....(keahlian mengelola harta) baik karena gila maupun karena alasan lainya.
c)      Salah satu pihak meninggal dunia tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang,yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup,apabila ahli warisnya menghendaki turut serta maka dilakukan perjanjian baru.
d)     Salah satu pihak boros dalam penggunaan biaya atau modal yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainya.
e)      Salah satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi harta yang menjadi saham syirkah kecuali mazhab-mazhab Hanafi berpendapat keadaan bangkrut tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
f)       Modal para anggota syirkah lengkap atau hilang sebelum adanya pencampuran harta hingga tidak dapat di pisah-pisahkan maka yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri,apabila harta lenyap setelah pencampuran maka menjadi resiko bersama.

5)      Zakat Bagi Yang Melakukan Syirkah

Rasullulah bersabda dalam hadits riwayat Anas Bin Malik Dari Abu Bakar Shiddiq. “Dan apa – apa yang telah digabungkan dari dua orang yang berfungsi maka keduanya harus diberlakukan secara sama–sama, maksudnya pembagian keuntungan maupun pemenuhan kewajibanya, didasarnya pada jumlah dan nilai dari benda-benda yang dimiliki masing-masing .
Sebagian ulama menyebut perusahaan ini dengan istilah Syahsiyah Itibariyah ( badan hukum ) yang dianggaap sama dengan orang karena itu sudah semestinya perusahaan ini dikenakan wajib zakat jika memang telah memenuhi persyarakat kewajiban zakat.

Menurut Mazhab Hambali
Badan hukum atau perusahaan disamakan dengan harta perdagangan nishabnya di hitung dari modal tetap modal tidak tetap dan hasil pemasukan mencapai 85 gram emas maka wajib zakat 2,5%.

Menurut Imam Hambali
Zakat badan hukum / perusahaan hanya dipungut saat perushaan menerima keuntungan. Cara menghitungnya sama dengan perdagangan 2,5% dengan catatan bila di jumlah dalam satu tahun mencapai 85 gram harga emas, tetap membayar pada tiap mendapat keuntungan.

Abu Zahrah ( Pengarang Kitab Ushul Fiqih ) Dan Abdul Wahab Khola, Abdulrahman Al-Hasan
Zakat pada badan hukum sama dengan zakat pertanian dan buah-buahan dengan jumlah pengutan 10% dan 5%.

Menurut DR Yusuf Al Qordhawi model ini dibagi 2
-          Apabila perusahaan tersebut mengurusi harta benda tidak bergerak. Contoh : kos,tanah,sawah zakatnya sama dengan zakat tanaman,buah-buahan.
-          Apabila perusahaan atau kongsi terhubungan dengan benda–benda bergerak,zakatnya disamakan dengan zakatnya emas 2,5%,nishabnya dihitung dari modal di tambah penghasilan.

B.     Mudhorobah

1)      Pengertian

Secara bahasa Al Mudhorobah berasal dari kata Adh Dhard yang memiliki dua relevansi antara keduanya,yaitu pertama karena yang melakukan usaha (amil) Yadhrib Fil Ardhi (berjalan di muka bumi) dengan berpergian padanya untuk berdagang maka ia berhak mendapatkan keuntungan karena usaha dan kerjanya.
Penduduk Hijaz menamainya Al-Qiradh yaitu berasal dari kata Qaradh yang berarti Al Qathu atau pemotongan hal itu karena pemilik harta memotong dari sebagian hartanya sebagai modal dan meyerahkan hak pengurusannya kepada orang yang mengelolanya dan pengelola memotong untuk pemilik bagian dari keuntungan sebagian hasil dari usaha dan kerjanya.

Menurut istilah Fiqh Al Mudhorobah adalah :

a) Mazhab Syafii mazhab hanafi :akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaan (usaha) dari pihak ya lain.
b) Mazhab Maliki: suatu pemberian mandat (taukil) untuk berdagang dengan ata uangtunai yang diserahkan (kepada pengelolanya) dengan mendapatkan sebagai dari keuntungannya jika di ketahui jumlah dan keuntungannya.
c) Mazhab Syafi`i suatu akad yang membuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua.
d) Mazhab Hambali : penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahbya kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari ketentuanya .

2)      Landasan Hukumm Mudhorobah

Qs Al Muzamill : 20
“Dan sebagian orang orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia allah”.

3)      Rukun Midhorobah

Adapun rukun mudhorobah adalah :

a)      Ijab dan qabul
Artinya harus jelas menunjukan magsud untuk melakukan kegiatan mudhorobah. Dengan menjelaskan magsud tersebut bisa menggunakan kata-kata Mudhorobah, Qiradh, Muqaradhah, Muamalah atau semua kata yang semakna. Bisa pula dengan tidak tidak menggunakan kata Mudhorobah tetapi dengan kata yang sepadan dengannya. Misalnya : ambil uang ini dan gunakan untuk usaha dan keuntungan kita berdua.
Ijab dan qabul juga harus bertemu,akhirnya penawaran pihak pertama sampai dengan di ketahui oleh pihak kedua artinya ijab yang di ucapkan pihak pertama harus di terima dan di setujui oleh pihak kedua sebagai ungkapan kesediaannya bekerja sama. Ungkapan tersebut bisa di ungkapkan dengan kata kata atau gerakan tubuh. Ijab qabul harus sesuai magsud pihak pertama cocok dengan pihak kedua.
b)      Adanya dua pihak (pihak penyedia dana dan pengusaha) mereka harus cakap bertindak hukum secara syari artinya Shahib Al Mal memiliki kapasitas untuk menjadi pemodal dan madhrib memiliki kepasitas menjadi pengelola memliki wilayah, Al Tawakil Wa Al Wikalah (memiliki kewenangan mewakilkan atau memberi kuasa dan menerima pemberian kuasa).
c)      Adanya Modal.
d)     Modal harus jelas jumlah dan jenisnya.
e)      Harus berupa uang bukan barang.
f)       Uang harus bersifat tunai bukan hutang.
g)       modal di serahkan sepenuhnya kepada pengelola secara langsung.
h)      Adanya Usaha (Al-Aml).
Mengenai usaha ada perbedaan di antara mazhab.
Mazhab Syafii dan Maliki mensyaratkan bahwa usaha itu hanya berupa dagang.mereka menolak usaha yang berjenis kegiatan industri dengan anggapan industri termasuk dalam kegiatan ijaroh (persewaan) yang mana semua kerugian dan keuntungan di tanggung oleh pemilik modal, sementara para pegawainya di gaji secara tetap.
Tetapi Abu Hanifah membolehkan usah apa saja selain berdagang termasuk kegiatan kerajinan dan industri.

g)      Adanya Keuntungan
Keuntungan tidak boleh di hitung berdasarkan presentase dari jumlah modal yang di investasikan, melainkan hanya keuntungan saja setelah di potong besarnya modal.

4)      Hikmah Mudharabah

Islam telah mensyariatkan dan membolehkan mudhorobah untuk memberikan keringan kepada manusia, terkadang sebagian orang memiliki harta tetap tidak mampu memproduktifkan hartanya,pada sisi lain ada juga orang yang tidak memiliki harta tetapi mempunyai kemampuan mengelola harta oleh karena itu,syariat islam membolehkan transaksi mudhorobah agar kedua belah pihak saling mendapatkan manfaat. karena Allah tidak menetapkan segala bentuk akad kecuali ada kemaslahatan dan menepis kesulitan.

5)      Mudharabah Dalam Sistem Perbankan Islam

Kontrak mudharabah umumnya telah berjalan dalam sistem perbankan islam di timur tengah. Konrak ini dalam dalam bank islam kebanyakan di gunakan untuk tujuan perdagangan pendek dan jenis usaha tertentu.
Dalam hai ini pasti mudharib beretindak sebagai nasabah bank islam untuk meminta pembiayaab usaha berdasarkan kontrak mudharabah sebelum pembiayaan di setujui mudharib menjelaskan terlebih dahulu seluk beluk usaha yang berkaitan denagn barang,sumber pembiayaaan dan lain lain.
Mudharib mengajukan sejumlah syarat finansial yang memuat beberapa hal, kemudian persyaratan tersebut akan di pelajari untuk pihak bank sebelum memutuskan meyetujui pembiayaan usaha tersebut.

6)      Bentuk Bentuk Mudharabah

a)      Mudhharabah mutlaqah
Artinya sifatnya mutlak di mana shahib al mal tidak menetapkan restriksi atau syarat-syarat tertentu kepada si mudharib.
b)    Mudharabah muqayadhah
Artinya shahib al maal boleh menetapkan batasan batasan atau syarat tertentu guna menyelamatkan modalnya dari reiko kerugian.
     Syarat-syarat atau batasan ini harus dipenuhi oleh si mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan batasan ini, ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Dalam praktik perbankan syariah modern di kenal dua bentuk mudharobah muqayah yakni:
1.        Mudharabah Muqayadah On Balance Sheet
Maksudnya aliran dana terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas. Misalnya:pertanian dan jasa.
Dananya hanya boleh di pakai untuk pembiayaan pertambahan properti dan lain lain. Jadi selain berdasarkan sektor nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang di gunakan misalnya hanya boleh di gunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja atau penyewaan cicilan saja atau kerjasama usaha saja. Skema ini di sebut on balance sheet karena di catat dalam neraca bank .
2.        Mudharabah Muqayadhah Off Balance Sheet
Magsudnya aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (dalam bentuk konvensiaonal disebut debitur),di sini bank syariah bertindak sebagai balance sheet,sedangkan bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja.
Besar bagi hasil tergantung kepada invesstor dan nasabah pembiayaan. Bng hanya memperoleh Arranger Fee skema ini di sebut Off Balance Sheet karena transaksi tidak di catat dalam neraca bank,tetapi hanya di catat dalam rekening administratif.

7)      Nisbah Keuntungan

a)      Presentase
b)      Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalambentuk presentase antara keedua belah pihak.
c)      Bagi untung dan bagi rugi
Bila untung bisnisnya besar kedua bekah pihak mendapat bagian yang besar, demikian pula sebaliknya.bila untung pembagian berdasarkan proporsi modal hal ini di karenakan adanya perbedaan kemampuan untuk menanggung kerugian anatara kedua belah pihak.
d)     Jaminan
Untuk menghindari mudharib yang lalai,dalam merawat dan menjaga dana, maka shahib al mal boleh meminta jaminan tertentu kepada mudharib jadi tujuan jaminan dalam akad mudharobah adalah untuk menghindari moral hazard mudharib bukan untuk mengamankan nilai investasi jika terjadi kerugian karena faktor resiko bisnis.
e)      Menentukan besarnya nisbah
Besarnya nisbah di tentukan berdasarkan kesepakatan masing masing pihak yang berkontrak.
f)       Cara menyelesaikan kerugian
Jika terjadi kerugian cara menyelesaikan adalah :
1. Diambil terlebih dahulu dari keuntungan,karena keuntungan merupakan pelindung modal.
2. Bila kerugian memiliki keuntungan,baru diambil dari pokok modal.

8)      Berakhirnya Akad mudhorobah

Akad mudhorobah di nyatakan batal karena :
1. Modal usaha habis di tangan pemilik modal sebelum di kelola oleh pengelola.
2. Salah satu dari oarang yang barakad meninggal dunia,menurut mazhab maliki tidak batal dan bisa di wariskan.
3. Salah seorang yagng berakad menjadi gila,karena orang gila tidak cakap bertindak hukum.

C.    MUSAQAH

1)      Pengertian

Musaqoh diambil dari kata Al Saqa, yaitu seorang yang bekerja pada pohon,tanaman anggur (menurusinya) atau pohon-pohon yang lainya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang di urus sebagai imbalan.

Menurut istilah Al Musaqah di definisikan oleh para ulama
a.       Menurut Abdurahman Al Jazri
Akad untuk pemeliharaan pohob kurma,tanaman(peretanian) dan lainya dengan syarat syarat tertentu.
b.      Menurut Malikiyah
“sesuatu yang di tumbuh di tanah”

Hal ini di bagi menjadi lima macam :
1. Pohon pohon itu berakar kuat (tetap) dan berbuah,buah di petik serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama.
2. Pohon tersebut berakar tetap,tetapi tidak berbuah misal pohon kayu keras, karet, jati.
3. Pohon tersebut tidak berakar kuat teapi berbuah dan dapat di petik
misal padi dan qatsha`ah (pohon seperti labu buahnya seperti ketimun).
4. Pohon tersebut tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat di petik,tetapi memiliki bunga yang bermanfaat seperti bunga mawar
5. Pohon yang di ambil hijau dan basahnya sebagai suatu manfaat,bukan buahnya misal tanaman hias.

c. Menurut syafi`iyah
Musaqoh adalah memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar dan anggur kepada orang lain,untuk kesenangan keduanya dengan menyiram memelihara dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang di hasilkan pohon-pohon tersebut.

d. Menurut Hanabilah
1. Pemilik menyerahkan tanah yang sudah di tanami,seperti pohon anggur,kurma,baginya ada buah yang dimakan sebagai bagian tertentu dari buah pohon tersebutmseperti sepertiganya atau setengahnya.
2. Seseorang menyerahkan tanah dan pohon,pohon tersebut belum di tanamkan,magsudnya supaya pohon tersebut di tanamkan pada tanahnya, yang menanam akan memperoleh bagian tertentu dari buah pohon yang di tanamnya, yang kedua ini di sebut munasabhah muqharasah karena pemilk meyerahkan tanah dan pohon-pohon untuk di tanamkannya.

e. Menurut Hasbi Ash Shiddieqi
Musaqoh adalah syarikat pertanian untuk memperoleh hasil dari pepohonan.

2)      Landasan Hukum Musaqah

Hadits Riwayat Muslim
Riwayat muslim dari ibnu umar bahwa nabi SAW telah mempekerjakan penduduk khibar dengan memberikan imbalan separuh dari yang di hasilkan baik berupa buah atau tanaman .

Hadits Riwayat Bukhari
Bahwa orang anshor pernah berkata pada rasululoh SAW bagilah dia antara kami kuram, Rasulluloh menjawb “tidak” lalu mereka berkata biarkanlah urusa pembiayaan denagn kami dan kami bersama sama engkau bersekutu dalam memperoleh buah mereka (Muhajirin) berkata,kami dengar dan kami laksanakan.
Maksud hadits ini bahwa orang Anshar menginginkan kerjasam dengan kaum muhajirin dalam pengelolaan pohon kurma mereka meyampaikan hal tersebut pada Rasulluloh SAW namaun beliau tidak bersedia.
Lalu mereka mengajukan usul bahwa merekalah yang mengelolanya dan mereka berhak mendapat sebagian hasilnya,lalu Rasululloh mengabulkan permintaan tersebut.

Dalam Kitab Nailull Athar
Al Hazimi berkata bahwa telah di riwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib Ra, Abdullah Bin Masud, Ammar Bin Yasir, Said Bin Al Musayyab, Muhammad Bin Sirrin, Umar Bin Abdul Aziz Ibnu Abi Laila, Ibnu Syihab Az Zuhri dan sejumlah tokoh di antaranya Abu Yusuf Al Qadhi dan Muahammad Bin Al Hasan mereka menagatakan “ kerjasama dalam pertanian dan musaqah di bolehkan dengan imbalan buah atau tanaman”
Selanjutnya mereka mengatakan
“Dibolehkan melakukan akad kerja sama bercocok tanam dan musaqah sekaligus.”
Pohon kurma di siram dan tanah di tanami seperti yang berlangsung di khaibar. Juga di bolehkan akadnya di pisah”.

3)      Rukun Musaqah

Ada dua rukun yaitu :
1.Ijab dan qabul.
2.Dinyatakan sah dengan ungkapan apapun yang menunjukan hal itu baik berupa ucapan,tulisan maupun bahasa isyarat selain ijab dan qabul di lakukan oleh pihak yang melakukan aqad.

4)      Syarat Musaqah

1. Pohon yang di musaqahkankan dapat diketahui dengan melihat atau menerapkan sifat sifat yang tidak berbeda kenyataannya. Akad dinyatakan tidak sah apabila tidak di ketahui dengan jelas.
2. Jangka wktu yang du butuhkan diketahui dengan jelas.
a. Karena musaqah merupakan akad lazim (kekhususan) yang menyerupai akad sewa menyewa.dengan kejelasan ini tidak akan terdapat unsur
b. Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa penjelasan jangka waktu rukun syarat musaqah tetapi hal itu di sunatkan
c. Zhariyiah berpendapat bahwa syarat tersebut tidak diperlukan,mereka berdalil hadits mursal yang di riwayatkan oleh Malik,bahwa Rasulullah pernah berkata kepada orang yahudi “Aku berikrar dengan kalian sebagaimana Allah berikrak kepadamu.
d. Mazhab Hanafi berpendapat apabila jangka waktu musaqah telah berakhir sebelum buahnya masak,maka pohon itu wajib di biarkan kepada pihak penggarap agar ia tetap menggarap hingga pohon tersebut berbuah masak.
3. Akad harus dilakukan sebelum buah tampak karena dengan keadaan seperti itu, pohon perlu memerlukan penggarapan,namun apabila telah kelihatan hasilnya,menurut sebagian ahli fiqih tidak dibolehkan musaqoh karena tidak membutuhkan penggarapan walupun tidak dilakukan,maka namanya ijaroh ( sewa menyewa ).
4. Imbalan yang diterima oleh penggarap berupa buah diketahui dengan jelas misalnya separuh atau sepertiga. Jika dalam perjanjian ini disyaratkan untuk penggarap atau pemilik pohon menggambil hasil dari pohon tertentu atau kadar tentu maka musaqoh tidak sah.

5)      Hal-Hal Yang Boleh Dilakukan Musaqoh

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah yang diperbolehkan dalam musaqoh
1.      Imam Abu Daud berpendapat bahwa yang boleh dimusaqohkan hanya kurma.
2.      Syafi`iyah yang boleh dimusaqohkan korma dan anggur.
3.      Hanafiyah semua pohon yang mempunyai akar kedasar bumi dapat dimusaqohkan seperti tebu.
4.      Imam Malik musaqoh dibolehkan untuk semua pohon yang kuat seperti delima,tin,zaitun. Pohon-pohon yang berakar tidak kuat seperti semangka dibolehkan apabila keadaan pemiliknya tidak lagi memilki kemampuan untuk menggarapnya.
5.      Hambali musaqoh diperbolehkan untuk semua pohon yang buahnya bisa dimakan.
6.      Imam malik musaqoh diperbolehkan untuk pohon tadah hujan dan diperbolehkan untuk pohon yang perlu di siram.

6)      Tugas Penggarap

Kewajiban penyiram ( musaqi ) menurut Imam Nawawi adalah mengerjakan yang dibutuhkan pohon dalam rangka pemeliharaannya untuk mendapatkan buah. Untuk semua pohon yang berbuah musiman diharuskan menyiram,membersihkan saluran air,mengurus pertumbuhan pohon,memisahkan pohon yang merambat,memilahara buah,dan perintisan batangnya.
Maksud memelihara asalnya dan tidak terulang setiap tahun adalah pemeliharaan hal-hal tertentu yang terjadi sewaktu-waktu sepeti membangun pematang,menggali sungai,mengganti pohon yang rusak atau pohon yang tidak produktif adalah kewajiban pemilik tanah termasuk pengadaan bibit.

7)      Ketidak Mampuan Penggarap Dalam Pekerjaan

1. Imam Malik mengatakan bahwa apabila penggarap tidak mampu melakukan garapan,sedang masa penjualan buah-buahan telah tiba maka penggarap tidak boleh meminta penyiraman kepada orang lain dan ia berkewajiban menyewa orang lain untuk bekerja . Jika orang kedua tidak mendapat pembagian hasil buah, maka pihak kedua di byar dari bagian hasil penggarap.
2. Imam Syafi`I berpendapat bahwa musaqah menjadi batal karena ketidak mampuan penggarap.
3. Mazhab Hanafi apabila penggarap tidak mampu melakukan pekerjaannya karena sakit atau karena kebutuhan yang mendesak, maka musaqah batal.

Hal ini berlaku apabila di dalam kontrak pihak pemilik mensyaratkan bahwa penggarap melakukan pekerjaannya sendiri. Jika tidak di isyaratkan maka musaqah tidak batal,akan tetapi penggarap harus mencarikan pengganti atas dirinya.

8)      Salah Satu Penggarap Meninggal Dunia

Apabila salah satu pihak pelaku akad meninggal dunia dan pohon sudah berbuah tapi buahnya masih belum tampak masak, maka dalam rangka menjaga kemaslahatan kedua belah pihak,penggarap tetap melakukan kerjanya atau pewarisanya yang melakukan garapan hingga buah masak. Walapun di lakukan secara paksa terhadap pemilik yang keberatan,karena dalam kondisi sepereti itu tidak ada kerugian,antara jangka waktu batalnya akad dan masaknya buah,penggarap tidak berhak mendapat upah.
Apabila penggarap atau ahli warisnya melarang melakukan pekerjaan sebelum berakhir masa akad atau batalnya akad,maka mereka tidak boleh di paksa namun apabila mereka hendak memetik buah sebelum masak,maka hal itu tidak mungkin di lakukan.
Hak ada pada pemilik atau ahli warisnya apabila dalam kondisi salah satu dari tiga hal berikut:
1. Kesepakatan dalam memetik buah dan pembagiannya sesuai persetujuan.
2. Pemberian kepada penggarap atau ahli warisnya berupa sejumlah uang yang senialai bagianya, karena dialah yang berhak memetik buah. Pembayaran atas pemeliharaan pohon hingga buahnya masak,lau kepada penyiram (musaqi) atau ahli warisnya atau di beri berupa buah dari ketentuan bagianya.


BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Dari bahasan makalah ini,dapat kita ambil kesimpulan bahwa fikih muamalah mempunya ruang lingkup yang sangat luas dia ntaranya adalah Al Muamalah Al Madiyah yang bersifat kebendaan karena objek fikih muamalah adalah benda yang halal, haram dan syubhat untuk di perjual belikan,benda benda yang memudharatkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, serta segi-segi yang lainya.
Dan juga Al Muamalah Al Adabiyah bagaimana muamalah yang di tinjau dari segi cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia, yang unsur adalah hak-hak dan kewajiban, misalnya jujur, hasad, dengki, dan dendam oleh karena itu jual beli benda maupaun bagaimana bekerja sama bagi muslim bukan hanya sekedar memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya,tetapi secara vertikal bertujuan untuk memperoleh ridha allah dan secara bertujuan untuk mencari keutungan. Sehingga benda benda yang perjual belikan akan senantias dirujukan kepada aturan aturan Allah dan juga keridhaan kedua belah pihak yang melakukan kerja sama,ijab qabul dan lain lain wajib di ikuti dan di laksanakan oleh keduanya.


DAFTAR PUSTAKA

Doi Rahman Abdur, Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996

Hafidhudin Didin, Zakat, Infak, Sedekah, Gema Insani Press, Jakarta, 2002

Muhammad, kontruksi mudharabah dalam bisnis syariah, Stis, Yogyakarta, 2003

Rasyid Sulaiman, Fikih Islam, Sinar Baru Al Gesindo, Bandung, 1994

Saeed Abdullah, Bank Islam dan Bunga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008

Suhendi Hendi, Fikih Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Sabiq Sayyid, Fikih Muamalah Jilid Iv, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006

Utomo Budi Setiawan, Fikih Kontemporer, Pustaka Saksi, Jakarta, 2002

http://greenzonekampus.blogspot.com/2010/08/makalah-syirkah-mudharabah-dan-musaqah.html


No comments:

Post a Comment